"Kami mendapatkan laporan, bahwa para peziarah sering mengeluh dengan kegiatan perjudian burung merpati di lokasi tersebut," kata Kapolsek Sawahan Kompol Aris Yuda Legawa kepada wartawan di mapolsek, Jalan Tidar, Selasa (20/9/2011).
Dari laporan tersebut, polisi langsung bertindak. Namun, upaya yang dilakukan petugas Polsek Sawahan, sering tidak mendapatkan hasil dan terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.
Sering mengalami kegagalan, Polsek Sawahan pun meminta bantuan dari Polrestabes Surabaya. Sebanyak 50 personel gabungan petugas tersebut, kembali melakukan penggerebekan di area makam tersebut.
Kedatangan puluhan petugas yang mengendarai truk, mobil patroli maupun kendaraan bermotor, membuat para pelaku perjudian lari tunggang-langgang hingga meninggalkan sepeda motornya. Tapi, juga ada yang tidak bisa melepaskan kejaran petugas, hingga mereka digiring ke mapolsek.
Hasil penggerebekan selama sekitar 3 jam, petugas mengamankan sekitar 400 ekor burung dari tiga bekupon di kawasan makam. Bekupon tersebut semuanya dibakar, agar tidak digunakan kembali oleh pelaku.
Selain ratusan ekor burung merpati, polisi juga mengamankan 31 orang yang dinilai menganggu kertertiban umum karena aksi dugaan perjudian. Dan mengamankan 41 unit sepeda motor dari berbagai merek, sebagian milik pelaku dan sebagian ditinggal kabur pelaku.
Mereka yang diamankan, langsung dimintai keterangan di mapolsek. Para pelaku diperkirakan bebas dari jeratan perjudian, karena polisi tidak mendapatkan barang bukti uang yang diduga hasil dari perjudian. Namun, 31 orang tersebut, tetap menjalani proses persidangan dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka kita jerat tipiring, karena menganggu ketertiban umum. Sedangkan yang sepeda motornya bisa diambil kembali, asalkan dengan membawa bukti kendaraan dan yang mengambil pemiliknya," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar