Rabu, 05 Oktober 2011

Penjual ABG Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi
INDRAMAYU - Zona malam - Tiga Anggota sindikat perdagangan manusia (trafficking) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kemarin.

Ketiga terdakwa masing-masing Asep alias Aep, 30 warga Desa Wanahayu Blok Sukaresmi Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Rizman alias Mamat Sudiana,24 asal Komplek Permata Biru Blok AC No 197 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan Cito, 32 warga Desa Sadawarna Blok Dukuh III Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang. Ketiganya oleh majelis hakim dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Robert Siahaan di dampingi hakim anggota yakni Sunarti dan Hosiana Sidabalok serta panitera pengganti, Agus Fatah, ketiga terdakwa selain divonis tiga tahun penjara juga dikenai denda Rp120 juta.

"Ketiga terdakwa juga terbukti secara bersama-sama melakukan penjualan wanita muda untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ungkap ketua majelis hakim, Robert Siahaan. Sementara itu, atas vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU), Domo Pranoto juga menerima putusan majelis hakim, meski vonis yang dijatuhkan, dibawah tuntutan JPU dengan lima tahun penjara. "Putusan majelis hakim lebih dari setengah dari tuntutan kami sebagai JPU.Kami menerima putusan majelis hakim," ungkap Domo Pranoto.

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ketiga terdakwa sindikat trafficking ini diringkus jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Indramayu pada awal April 2011. Ketiga terdakwa dibekuk petugas ketika hendak membawa korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Ketiga pelaku trafficking diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu. Sindikat trafficking diamankan saat melintas di jalan raya Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar kabupaten Indramayu saat hendak diberangkatkan ke Bandung guna dijadikan PSK di lokalisasi Saritem.

Petugas yang meluncur ke lokasi, akhirnya berhasil menghentikan sebuah kendaraan Avanza hitam nopol D 600 OJ. Saat diperika, petugas mendapati 2 orang gadis dibawah umur. Saat ditanya, kedua wanita yang diketahui bernama DN alias Tika,16 asal Desa Cipancuh Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan LD alias Santi,17 warga Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.Korban trafficking mengaku akan dibawa ke Saritem Bandung untuk dipekerjakan sebagai PSK. Petugas langsung membawa dua gadis tersebut beserta para pelaku yang hendak menjual korban di Mapolres Indramayu.

Ketiga terdakwa dalam persidangan,mengakui jika mereka kerap menjual wanita guna dijadikan PSK di Saritem Bandung. Kepada para korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp2 juta sebagai uang tanda jadi untuk bekerja di lokalisasi Saritem. Dari pengakuan tiga terdakwa, para wanita yang berhasil dipekerjakan menjadi PSK di Saritem Bandung, juga harus melakukan penyetoran sejumlah uang.





0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons